LBH PGRI Kabupaten Garut Sosialisasikan Pendampingan dan Bantuan Hukum bagi Satuan Pendidikan di Pameungpeuk

liputan16.id_Pengurus Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Pameungpeuk menggelar kegiatan Sosialisasi Pendampingan dan Bantuan Hukum yang menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI Kabupaten Garut, Selasa (28/7/2026), bertempat di Aula Gedung PGRI Kecamatan Pameungpeuk.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program PGRI Kabupaten Garut dalam memberikan pendampingan serta bantuan hukum kepada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Garut. Sosialisasi diikuti oleh para kepala sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA se-Kecamatan Pameungpeuk.

Ketua PGRI Cabang Pameungpeuk, Risman Ginanjar, S.Pd.SD., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di sekolah mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya pendampingan dari LBH PGRI, diharapkan setiap satuan pendidikan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan informasi mengenai bentuk-bentuk layanan yang diberikan oleh LBH PGRI Kabupaten Garut, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi satuan pendidikan, hingga edukasi mengenai regulasi pendidikan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif melalui sesi pemaparan materi dan diskusi. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi di lingkungan sekolah, sehingga memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Pengurus Cabang PGRI Pameungpeuk berharap sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara PGRI, LBH PGRI Kabupaten Garut, dan seluruh satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, serta memiliki kepastian hukum bagi para pendidik dan tenaga kependidikan.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen PGRI sebagai organisasi profesi guru yang tidak hanya berperan dalam meningkatkan kompetensi anggotanya, tetapi juga memberikan perlindungan dan advokasi hukum bagi dunia pendidikan.

***
Reporter: Gons Halmahera

Post Comment